Sabtu, 20 April 2013

Kesalahan-Kesalahan Seputar Busana Dan Perhiasan Wanita



Seiring berjalannya waktu dan zaman, kita semakin jauh dari zaman Nabi-Shollallohu ‘alaihi wasallam- tentunya zaman ini mengalami kekeruhan cahaya nubuwah sebagaimana air semakin jauh dari sumbernya akan semakin keruh, karena dicampuri kotoran dan semisalnya. Salah satu permasalahan yang mengalami kekeruhan ialah masalah busana dan perhiasan.  Betapa banyak mode busana yang dirancang untuk kaum wanita, dimana mode-mode tersebut membentuk poster tubuh para wanita sehingga menimbulkan fitnah bagi kaum lelaki. Maka sepatasnya bagi seorang wanita muslimah untuk memperhatikan hal-hal tersebut dan senantiasa menjaga batasan-batasan dan ketentuan yang ditetapkan oleh syari’at dalam hal berbusana dan berhias sehingga tidak menimbulkan fitnah bagi kaum lelaki . Berikut ini beberapa kesalahan – kesalahan yang harus diwaspadai dan diluruskan bagi setiap wanita muslimah seputar busana dan perhiasan.
Mengenakan pakaian ketat dan transparan yang menarik perhatian laki – laki.
Ketahuilah wahai saudariku muslimah..!! Ini adalah berbuatan haram, karena wanita tidak dihalalkan untuk memakai pakaian ketat yang membentuk tubuhnya, begitu juga dengan pakaian yang transparan karna pakaian tersebut menampakkan warna kulitnya dihadapan orang-orang yang bukan mahramnya. Demikian juga dengan perhiasan dan pakaian yang menarik dan memikat kaum laki-laki. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya:
 “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” ( QS: An-Nur 31 )
Jika memperdengarkan suara perhiasan seperti gelang-gelang kaki  dan sejenisnya  tidak diperbolehkan, maka lebih-lebih menampakkan perhiasan. Namun sangat disayangkan betapa banyak para wanita mempertontonkan keindahan dan keimutan tubuhnya  seperti menampakkan pusar, dada, lengan, betis dan anggota tubuh lainnya yang seharusnya ditutup dan disembunyikan. Saking menjamurnya hal tersebut sehingga  para lelaki zaman sekarang seakan-akan tidak bisa menghindar dari “pemandangan” tak senonoh ini, terlebih lagi dikota-kota besar. Alangkah jauhnya para wanita dari tuntunan syari’at islam. Dan Lihatlah betapa banyaknya para orang tua telah menjerumuskan putri-putri mereka dalam lembah dosa ini, tentu mereka akan dimintai pertanggungjawabannya kelak diakhirat apabila mereka tidak bertaubat kepada Alloh dengan sebenar-benarnya Laahawalawalakuwatailla billaah.
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah –Rodhiyallohu ‘anhu- dia berkata: Rasululloh –Shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah lihat sebelumnya, sebuah kaum yang selalu memegang cemeti memukul orang-orang, dan perempuan yang berbusana tapi telanjang, berjalan dengan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula dapat mencium wanginya. Sesungguhnya wangi surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.
Memakai pakaian yang tidak  menutup betis dan kaki.
Ini adalah salah satu jenis pakaian yang tidak boleh dikenakan oleh seorang wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya baik dalam rumah maupun di luar rumah, bahkan wajib atasnya sebagai bentuk ketundukannya terhadap ajaran syariat islam serta ketakwaan-Nya kepada Alloh untuk menghindari  pakaian –pakaian yang terbuka dan berhati – hati dalam memakainya agar terhindar dari dosa.
Menggunakan busana yang bertangan sempit sehingga menampakkan lengan dihadapan para laki-laki, baik itu di dalam kendaraan terlebih lagi di pasar-pasar.
Rasululloh -Shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“ wanita adalah aurat maka jika dia keluar syaithon akan memperindahnya” ( HR: Tirmizi 1173, Ahmad dalam Musnadnya 9 / 337 )
Makna Istasrofaha yaitu: syaithon menarik perhatian orang lain kepadanya sehingga menyulut godaan yang membuat kaum laki-laki terfitnah dan tergiur dengannya.
Mengenakan pakaian yang menyerupai kaum laki-laki secara persis atau dalam bentuknya saja.
Memakai pakaian yang menyerupai laki-laki terlarang dalam islam karena wanita memiliki pakaian khusus yang menandakan bahwa dia adalah seorang wanita dan begitu pula dengan laki-laki memiliki pakaian khusus yang menjadi ciri khasnya sekaligus membedakannya dengan wanita. Rasulullah -Shollalohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“ Alloh melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita” ( HR:  Bukhari 5885, Ibnu Majah 1904 dan Ahmad 3151   )
Menggunakan konde, hal ini termasuk kategori menyambung rambut.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Umar -Rodhiyallohu ‘anhu- dia berkata:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“ Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam- melaknat wanita yang meyambung rambut dan yang meminta untuk disambungkan dan wanita yang membuat tato dan yang meminta untuk ditato”
maka tidak diragukan lagi bahwa konde termasuk yang dilarang dalam hadist diatas.
Memakai cat kuku yang menghalangi sampainya air wudu’.
Wajib bagi seorang yang berwudhu’ untuk mengalirkan air keseluruh anggota wudhu’ termasuk didalamnya ialah kuku itu sendiri, sedangkan memakai cat kuku menghalangi air untuk sampai ke kulit, sehingga wudhu’ tidak akan sempurna. Alloh Ta’berfirman
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (QS: Al-Maidah 6 )
Memakai kuku tiruan dan memanjangkan kuku.
Perbuatan ini berlawanan dengan fitroh sebagaimana penjelasan yang terpapar dalam hadist Muttafaqun ‘alaihi Rasululloh -Shollalohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Lima hal termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan , memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Anas bin Malik dia berkata: “ beliau memberikan kami batas waktu untuk memendekkan  kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak lebih dari empat puluh malam” ( Hadits no 258 ). Dan wanita termasuk didalamnya seperti halnya kaum laki – laki.
Diringkas dari kitab Al-Mandzor fi bayani kastirin min Al-khato’i As-Syaa’iah karya syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad Aalu Asy-Syaikh.
Sumber : Pondokassunnah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar